Menurut Ketua Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) drg. Usman Sumantri, MSc, distribusi dokter gigi di seluruh Indonesia harus diperhatikan agar merata. Saat ini, beberapa daerah mengalami kekurangan jumlah dokter gigi yang memadai.
Di Indonesia, kebutuhan akan dokter gigi sangat besar karena rasionya hanya 14 banding 100.000 orang. Ini berarti hanya ada satu dokter gigi yang tersedia untuk setiap 7.000 pasien, dan ini hanya di kota-kota besar saja. Untuk wilayah seperti NTT atau Maluku, dokter gigi sangat langka. Hal ini disampaikan oleh Usman saat berada di Kabupaten Badung pada hari Senin.
Saat berbicara pada acara Bulan Kesehatan Gigi Nasional (BKGN) 2022 di Universitas Udayana, Bali, Dokter Usman mencatat pentingnya mengatur penyebaran dokter gigi selain memperhatikan rasio populasi.
“Tidak ada pemerintah yang memiliki kebijakan untuk menutup praktik dokter gigi di suatu daerah karena sudah banyak. Namun, mungkin harus dipikirkan untuk membatasi jumlah dokter gigi di daerah seperti Bali agar mereka dapat bekerja di daerah lain,” kata sumber tersebut.
Beberapa wilayah di Indonesia menghadapi masalah kurangnya tenaga medis, terutama dokter gigi. Wilayah yang paling banyak tertinggal dalam hal ini adalah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat. Masalah ini perlu segera ditangani agar masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat memiliki akses yang sama terhadap layanan kesehatan gigi.
Menurut Usman, sekitar 57,6 persen penduduk Indonesia melaporkan mengalami sakit gigi. Namun, hanya 10,2 persen yang dapat ditangani oleh dokter gigi karena terbatasnya jumlah dokter gigi di luar Jakarta, Bali dan kota-kota besar lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa layanan kesehatan gigi di Indonesia belum merata secara keseluruhan.
Menurutnya, jumlah dokter gigi per 100.000 penduduk sebesar 14 masih dianggap kurang. Oleh karena itu, PDGI mendorong Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk meningkatkan jumlah dokter gigi yang tercetak setiap tahun, terutama dalam bidang spesialisasi.
Untuk mempercepat produksi tenaga dokter gigi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Kesehatan bekerja sama dalam program ini. Saat ini, hanya 36 persen dari 10.200 Puskesmas yang memiliki dokter gigi, jadi perlu diproduksi sekitar 2.000-2.500 dokter gigi setiap tahunnya. Hal ini disampaikan oleh Dr. Ketua PB PDGI saat berada di RS Universitas Udayana, Jimbaran.