Struktur organisasi Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) terdiri dari berbagai tingkat dan komponen yang mendukung fungsinya sebagai organisasi profesi. Berikut adalah gambaran umum mengenai struktur organisasi PDGI:
Struktur Organisasi PDGI
- Pengurus Pusat
- Ketua Umum: Memimpin organisasi dan bertanggung jawab atas kebijakan dan arah strategis PDGI.
- Wakil Ketua: Membantu ketua dalam menjalankan tugas dan mewakili organisasi jika diperlukan.
- Sekretaris Jenderal: Mengelola administrasi dan dokumentasi organisasi.
- Bendahara: Mengurus keuangan organisasi dan memastikan laporan keuangan yang transparan.
- Bidang-Bidang
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan: Bertanggung jawab untuk pengembangan kompetensi anggota melalui pendidikan dan pelatihan.
- Bidang Advokasi dan Hukum: Mengawasi isu-isu hukum dan advokasi untuk perlindungan hak dokter gigi.
- Bidang Penelitian dan Pengembangan: Mendorong penelitian di bidang kesehatan gigi dan mulut.
- Bidang Hubungan Masyarakat: Mengelola komunikasi dan hubungan dengan media serta masyarakat.
- Pengurus Wilayah
- Terdiri dari pengurus di tingkat provinsi yang bertanggung jawab untuk implementasi program PDGI di wilayah masing-masing.
- Ketua Pengurus Wilayah: Memimpin kegiatan di tingkat provinsi dan melaporkan kepada Pengurus Pusat.
- Pengurus Cabang
- Terdiri dari pengurus di tingkat kabupaten/kota yang mengimplementasikan program PDGI di daerah lokal.
- Ketua Pengurus Cabang: Memimpin cabang dan berkoordinasi dengan Pengurus Wilayah.
Fungsi Utama
- Koordinasi: Memastikan koordinasi antara pengurus pusat, wilayah, dan cabang untuk menjalankan program dan kebijakan PDGI secara efektif.
- Pengambilan Keputusan: Mengambil keputusan strategis terkait pengembangan profesi dan pelayanan kesehatan gigi.
Struktur ini dirancang untuk memfasilitasi pengelolaan organisasi dan memastikan bahwa semua anggota dapat berkontribusi dalam mencapai visi dan misi PDGI.