Struktur Organisasi

Struktur organisasi Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) terdiri dari berbagai tingkat dan komponen yang mendukung fungsinya sebagai organisasi profesi. Berikut adalah gambaran umum mengenai struktur organisasi PDGI:

Struktur Organisasi PDGI

  1. Pengurus Pusat
    • Ketua Umum: Memimpin organisasi dan bertanggung jawab atas kebijakan dan arah strategis PDGI.
    • Wakil Ketua: Membantu ketua dalam menjalankan tugas dan mewakili organisasi jika diperlukan.
    • Sekretaris Jenderal: Mengelola administrasi dan dokumentasi organisasi.
    • Bendahara: Mengurus keuangan organisasi dan memastikan laporan keuangan yang transparan.
  2. Bidang-Bidang
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan: Bertanggung jawab untuk pengembangan kompetensi anggota melalui pendidikan dan pelatihan.
    • Bidang Advokasi dan Hukum: Mengawasi isu-isu hukum dan advokasi untuk perlindungan hak dokter gigi.
    • Bidang Penelitian dan Pengembangan: Mendorong penelitian di bidang kesehatan gigi dan mulut.
    • Bidang Hubungan Masyarakat: Mengelola komunikasi dan hubungan dengan media serta masyarakat.
  3. Pengurus Wilayah
    • Terdiri dari pengurus di tingkat provinsi yang bertanggung jawab untuk implementasi program PDGI di wilayah masing-masing.
    • Ketua Pengurus Wilayah: Memimpin kegiatan di tingkat provinsi dan melaporkan kepada Pengurus Pusat.
  4. Pengurus Cabang
    • Terdiri dari pengurus di tingkat kabupaten/kota yang mengimplementasikan program PDGI di daerah lokal.
    • Ketua Pengurus Cabang: Memimpin cabang dan berkoordinasi dengan Pengurus Wilayah.

Fungsi Utama

  • Koordinasi: Memastikan koordinasi antara pengurus pusat, wilayah, dan cabang untuk menjalankan program dan kebijakan PDGI secara efektif.
  • Pengambilan Keputusan: Mengambil keputusan strategis terkait pengembangan profesi dan pelayanan kesehatan gigi.

Struktur ini dirancang untuk memfasilitasi pengelolaan organisasi dan memastikan bahwa semua anggota dapat berkontribusi dalam mencapai visi dan misi PDGI.